PENGUKUHAN PENAMBAHAN JABATAN KEPALA DESA DAN PENGHARGAAN DESA BADRAN SEBAGAI DESA MANDIRI

Pengukuhan Jabatan Kepala Desa dilaksanakan secara serempak di Pendopo Pengayoman Kabupaten Temanggung, masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 th dalam 1 periodenya, dikukuhkan menjadi 8 th dalam 1 periodenya dimulai secara langsung mulai pada tahun 2024 sampai dengan seterusnya

chat
chat